Kamis, 18 Oktober 2012

Perlindungan Hewan Langka



Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) atau disebut juga Curik Bali adalah sejenis burung sedang dengan panjang lebih kurang 25 cm. Burung pengicau berwarna putih ini merupakan satwa endemik Indonesia yang hanya bisa ditemukan di Pulau Bali bagian barat. Burung ini juga merupakan satu-satunya satwa endemik Pulau Bali yang masih tersisa setelah Harimau Bali dinyatakan punah. Sejak tahun 1991, satwa yang masuk kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN dan nyaris punah di habitat aslinya ini dinobatkan sebagai fauna identitas (maskot) provinsi Bali.

Jalak Bali ditemukan pertama kali oleh Dr. Baron Stressmann seorang ahli burung berkebangsaan Inggeris pada tanggal 24 Maret 1911. Nama ilmiah Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dinamakan sesuai dengan nama Walter Rothschild pakar hewan berkebangsaan Inggris yang pertama kali mendiskripsikan spesies pada tahun 1912.

Burung Jalak Bali ini mudah dikenali dengan ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Jalak Bali memiliki pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Antara burung jantan dan betina serupa.

Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan satwa yang secara hidupan liar (di habitat aslinya) populasinya amat langka dan terancam kepunahan. Diperkirakan jumlah spesies ini yang masih mampu bertahan di alam bebas hanya sekitar belasan ekor saja.

Karena itu, Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari pemerintah Republik Indonesia, yaitu dengan ditetapkannya makhluk tersebut sebagai satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan hukum untuk menyelamatkan satwa tersebut ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam).
Jalak Bali 2

Dalam konvensi perdagangan internasional bagi jasad liar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of  Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan. Sedang IUCN (International Union for Conservation of Natur and Natural Resources) memasukkan Jalak Bali dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) yang merupakan status konservasi yang diberikan terhadap spesies yang memiliki risiko besar akan menjadi punah di alam liar atau akan sepenuhnya punah dalam waktu dekat.

Kepunahan Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di habitat aslinya disebabkan oleh deforestasi (penggundulan hutan) dan perdagangan liar. Bahkan pada tahun 1999, sebanyak 39 ekor Jalak Bali yang berada di pusat penangkaran di Taman Nasional Bali Barat, di rampok. Padahal penangkaran ini bertujuan untuk melepasliarkan satwa yang terancam kepunahan ini ke alam bebas.

Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan pusat penangkaran yang salah satunya berada di Buleleng, Bali sejak 1995. Selain itu sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan program penangkaran Jalak Bali. Tetapi tetap muncul sebuah tanya di hati saya; mungkinkah beberapa tahun ke depan kita hanya akan menemui Jalak Bali, Sang Maskot Bali, di balik sangkar-sangkar kebun binatang. Suatu hal yang ironis, melihat sebuah maskot yang harus dikurung dalam kerangkeng besi.

Sumber :
http://www.youtube.com
http://www.google.com
Share:

Eksploitasi Negara Asing Di Indonesia




SEJAK awal berdirinya hingga sekarang ini, PT Freeport terus menjadi sorotan karena berbagai macam konflik yang muncul terkait kerja samanya dengan pemerintah. Sebut saja, konflik dengan masyarakat setempat, penggerusan sumber daya alam Indonesia oleh pihak asing, hingga ketidaktegasan pemerintah mengenai sistem pembayaran Freeport.

Uraian itu menggambarkan, adanya kepentingan sepihak dalam menggerus sumber daya alam Indonesia tanpa melihat aspek masyarakat pribumi. Belum lagi masalah pembagian hasil "gono-gini" yang disepakati kedua belah pihak. Disinyalir, telah terjadi penyelewengan oleh pihak asing. Dalam hal ini Indonesia hanya dibayar tidak sampai setengah dari perjanjian yang disepakati. Parahnya hanya satu persen dari perjanjian 3,75 persen.

Ironi yang terlihat, pihak pemerintah dirasa tidak melakukan ketegasan mengenai rumor (bahkan kenyataan) itu, dan terpaku akan kebijakan yang tidak memihak. Belum lagi, masyarakat Papua yang terbengkalai bak diskriminasi daerah terpinggirkan.

Padahal, bila pemerintah tegas dan melakukan tindakan nyata tentang Freeport ini, sudah barang tentu masyarakat Papua akan menyambut hal itu dengan baik. Terlebih, pemerintah berkeinginan mengelola Freeport itu untuk kepentingan rakyat, terutama rakyat Papua.
Mengapa? Karena yang terjadi sekarang ini adalah masyarakat Papua tidak mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya atas sumber daya alam yang digerus Freeport.

Berbicara masalah Freeport, maka tidak ada salahnya mendeskripsikan kembali secara singkat tambang emas yang berada di Papua ini. Freeport, yang terletak di daerah Indonesia, tepatnya Papua, merupakan tambang emas dengan potensi besar. Konon, tambang emas ini menyimpan kandungan logam mulia senilai Rp190 triliun dan menjadi incaran perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun internasional.

Selain itu, tambang emas Freeport hanya menampung biaya rendah untuk operasionalnya. Pasalnya, emas dapat diperoleh dari kedalaman yang tidak terlalu dalam seperti tambang-tambang yang ada di Afrika. Tetapi, bagi hasil pendapatan Freeport ini menjadi sebuah permasalahan pelik. Pihak asing mendapatkan lebih dari 50 persen hasil tambang emas Freeport, dan Indonesia tidak sampai 10 persen dari bagi hasil tersebut.

Namun, pemerintah dirasa enggan melakukan kebijakan untuk mengulang kontrak atau melakukan renegoisasi. Ironinya, pemerintah seperti dicocok hidung kerbau karena hanya mengikuti perintah pihak asing tanpa ada perlawanan yang berarti. Akhirnya, yang terlihat hanyalah pembiaran perampokan sumber daya alam (tambang emas) oleh pihak asing.

Ini disayangkan banyak pihak. Bahkan, banyak kritik pedas yang terlempar kepada pemerintah untuk mengambil alih PT Freeport dari campur tangan pihak asing. Tetapi, dari meski begitu banyak kritik, pemerintah hanya bersikap kalem dan berjalan di tempat menangani PT Freeport ini.

Dari sini kita bisa lihat dan persepsikan, terdapat ketidaktegasan pemerintah dalam menjaga kekayaan alam yang ada di Indonesia. Parahnya, kekayaan yang kita miliki tidak kita olah dengan baik serta tidak ada pengawasan yang nyata dan kritis. Akhirnya, pihak asinglah yang melihat potensi yang ada di Indonesia. Mereka mengelolanya dengan berbagai "atas nama" kerja sama, baik bilateral maupun multilateral.

Yang digarisbawahi adalah, bagaimana pemerintah mampu menyeimbangkan keinginan masyarakat dan berkeinginan tegas dalam menjaga segala aset kekayaan yang dimiliki Indonesia. Karena dengan adanya ketegasan pemerintah, negara lain akan menghormati Indonesia sebagai negeri yang kuat dalam menjaga aset kekayaanya.

sumber :
http://www.youtube.com
http://www.google.com
Share:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.