Selasa, 20 November 2012

Pengelolaan Pertambangan Batu Bara


Pengelolaan Tambang Batubara Berkelanjutan

Pertambangan batubara di Indonesia telah berlangsung selama 40 tahun lebih, sejak keluarnya UU No.11 tahun 1967 tentang pokok-pokok Pertambangan yang kemudian diganti dengan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tahun 2009. UU ini telah menjadi landasan eksploitasi sumberdaya mineral dan batu bara secara besar-besaran untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Industri batubara Indonesia telah berkembang dengan pesat dalam waktu singkat. Dalam hanya 10 tahun produksi telah berkembang dari sekitar 3 juta ton menjadi lebih dari 50 juta ton, dan diharapkan dua kali lipat lagi dalam beberapa tahun mendatang. Sebagai akibatnya industri batubara menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang besar bagi Indonesia seperti: lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Indonesia terutama di daerah yang kurang berkembang di daerah seperti Kalimantan dan Sumatera dan juga akan mendukung program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan . Namun kegiatan tersebut tidak hanya menguntungkan dari segi sosial dan ekonomi tapi juga memberikan dampak negatif, terutama kerusakan lingkungan di daerah penghasil tambang.
Di daerah penghasil barang tambang, lingkungan yang sehat dan bersih yang merupakan hak asasi setiap orang menjadi barang langka. Bahkan daerah penghasil juga merasakan ketidakadilan seperti kebutuhan energi akan listrik dari batubara masih kurang pasokannya. Sementara batu bara dikirim ke daerah lain untuk memenuhi kebutuhan energi terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap di Jawa. Disamping itu negara Indonesia ingin meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan mendapatkan devisa sebesar-besarnya dari bahan tambang dan migas maka tidak ada jalan lain, eksploitasi besar-besaran terutama barang tambang batubara pada beberapa tahun ini semakin gencar. Hal ini membuat kondisi lingkungan di daerah penghasil batubara semakin menurun bahkan makin kritis.
Salah satu daerah penghasil batubara adalah kota Samarinda. Kota Samarinda yang terletak di daerah katulistiwa. Dengan kondisi topografi yang datar dan berbukit antara 10-200 meter diatas permukaan laut. Dengan luas wilayah 718 KM². Kota Samarinda berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara disebelah barat, timur, selatan dan utara yang merupakan penghasil batubara terbesar kedua di Kalimantan Timur. Pada dasawarsa tahun 2000-an, perkembangan peningkatan produksi batubara di Kota Samarinda semakin meningkat. Sehingga Samarinda juga dikenal dengan sebutan kota tambang karena hampir 38.814 ha (54%) dari total 71.823 ha luas kota Samarinda merupakan areal tambang batubara. Pertambangan batubara yang sudah berproduksi dengan rincian 38 KP (Kuasa Pertambangan) yang mendapat ijin dari wali kota samarinda dan 5 (lima) PKP2B2 (Perusahaan Pemegang Perjanjian Karya perjanjian usaha Pertambangan) dengan izin pemerintah pusat. (kompas 30 mei 2009) yang belum beroperasi. Belum lagi ada puluhan tambang-tambang illegal yang banyak dikelola pengusaha dan masyarakat. Bahkan sekarang kegiatan pertambangan ini telah merambah kawasan lindung maupun perkotaan. Hal ini diketahui setelah adanya bukti-bukti bahwa kawasan hutan raya bukit suharto telah dirambah pertambangan batubara dan penambangan illegal yang dikenal dengan batubara karungan yang banyak terdapat di kawasan perumahan-perumahan penduduk di kota Samarinda makin memperparah kondisi lingkungan kota Samarinda.
Izin Investasi pertambangan batubara yang dikeluarkan begitu mudah, tentu dikawatirkan akan mengabaikan tuntutan perlindungan lingkungan dan konflik yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang semata-mata berorintasi ekonomi, yaitu bagaimana memperoleh keuntungan yang besar dari ekspoitasi, semantara aspek lingkungan dan sosial dipinggirkan. Pada hal pertimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam aktivitas pertambangan harus menjadi satu kesatuaan yang tidak terpisahkan.
Walaupun semenjak adanya pertambangan batubara ini peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota sangat terasa dan devisa negara semakin meningkat namun dampak lingkungan dari kegiatan penambangan batubara yang semakin banyak tersebut juga cukup meresahkan bagi masyarakat Samarinda. Dampak lingkungan ini antara lain adalah erosi dan banjir dan pencemaran udara,air dan tanah. Indikator kerusakan lingkungan yang semakin parah tersebut bisa dilihat dari DAS Sungai Karang Mumus yang semakin berkurang kawasan hutannya akibat pembukaan pertambangan yang berakibat dampak dari erosi semakin tinggi mengakibatkan sungai karang mumus semakin dangkal sehingga daya tampung airnya pun semakin berkurang. Hampir kerap terjadi bila hujan dengan intensitas kecil -sedang bisa mengakibatkan beberapa daerah tergenang oleh banjir. Bahkan data Selama tiga bulan terakhir saja sejak November dan Desember 2008 serta Januari 2009–Samarinda lima kali didera banjir cukup besar menyebabkan puluhan ribu warga menjadi korban akibat rumahnya terendam air antara 30 Cm sampai satu meter., padahal awal tahun 90 – 2000, tiap tahun hanya 1 - 2x banjir melanda kota Samarinda.
Dampak perubahan iklim pun juga dirasakan pada saat ini, akibat konversi hutan menjadi pertambangan menjadikan suhu kota Samarinda naik hampir 1,5 digit, Belum dampak turunan dari banjir dan perubahan iklim tersebut yaitu banyak penyakit-penyakit seperti muntahber, ISPA, Kulit dan lain-lain yang semakin sering diderita warga Samarinda.
Dan dampak yang dirasakan langsung oleh warga Samarinda akibat pertambangan batubara ialah dampak polusi udara dari kegiatan konstruksi dan operasi serta banyaknya truk-truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan-jalan umum kota Samarinda, selain mengakibatkan polusi juga menimbulkan kerusakan jalan.
Menyadari bahwa permasalahan kerusakan lingkungan hidup yang demikian kompleks, diperlukan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan penanganan terpadu dengan melibatkan stakeholders dan instansi teknis terkait bersama-sama untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan lingkungan tersebut.
Permasalahan pokoknya lainnya ialah, bagaimana mengolah dan mengelola SDA dengan bijaksana agar sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang didasari oleh laporan Our Common Future (Masa Depan Bersama) yang disiapkan oleh World Commision on Environment and Development,1987) yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi akan datang untuk mencukupi kebutuhan mereka.
Tindakan pengelolaan pertambangan batubara berkelanjutan yang tepat perlu dilaksanakan dengan memperhitungkan : 1. Segi keterbatasan jumlah dan kualitas sumber batubara, 2. Lokasi pertambangan batubara serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah, 3. Daya dukung lingkungan dan 4. Dampak lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat akibat usaha pertambangan batubara.
Dari skor keberlanjutannya, untuk dimensi sosial dan lingkungan masih dibawah skor keberlanjutan, untuk dimensi ekonomi di atas skor keberlanjutan. Dilihat di lapangan, memang dapat dikatakan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan batubara sudah sangat mengkuatirkan walaupun PAD dan ekonomi masyarakat sekitar tambang ada peningkata. Namun bila diukur dari analisis prospektifnya dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan batubara lebih banyak merugikan baik materi maupun non materi masyarakat Samarinda umumnya dari kerusakan lingkungan seperti banjir, polusi udara, air dan tanah.

Sumber : Google.com

Share:

Masalah Yang Timbul Di Daerah Penambangan

Lemah Tegakkan Hukum, Akan Perparah Konflik Lahan Akibat Tambang

Kegagalan pemerintah menertibkan perizinan yang diberikan kepada para pebisnis tambang dan perkebunan, akan membawa bencana sosial dan ekologis yang akan makin meluas di berbagai wilayah tanah air. Hingga saat ini, akibat kegagalan pemerintah memaksa perusahaan tersebut untuk mematuhi prosedur perizinan lokasi, dari catatan sejak bulan Januari hingga Juni 2012 saja, konflik lahan mencapai 377.159 hektare dengan melibatkan sekitar 25.000 kepala keluarga di seluruh Indonesia.
Dari laporan Bisnis.com, Deputi Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan konflik lahan hingga pertengahan tahun saja mencapai 377.159 hektare dengan 101 kasus. Dibandingkan akhir 2011, KPA mencatat jumlah konflik lahan mencapai 472.084 hektare dengan 163 kasus.
“Sektor perkebunan, pertambangan dan hutan masih mendominasi konflik lahan. Pertengahan tahun saja sudah mencapai 300 ribu hektare lebih,” ujar Iwan dalam diskusi ‘Konflik Agraria dan Hutang Reformasi Agraria BPN’ di Jakarta, Jumat 22 Juni silam. “Ini terjadi di pelosok desa hingga kota. Yang diperlukan adalah penyelesaian yang cepat, namun tidak mungkin dilakukan oleh BPN sekarang.”
Terkait lemahnya penegakan hukum ini, pemerintah diminta menuntaskan proses penertiban izin tumpang tindih lahan pertambangan. Berdasar laporan beritasatu.com, Kementerian ESDM mencatat 5.940 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum dinyatakan clean and clear, sedangkan 4.626 izin sudah dinyatakan clean and clear atau tidak bermasalah.
Dari total 5.940 IUP yang belum clean and clear, sebanyak 3.988 IUP untuk komoditas mineral dan 1.952 IUP untuk komoditas batubara.
Sedangkan dari total 4.626 IUP yang clean and clear, sebanyak 2.784 IUP tambang mineral dan 1.842 sisanya merupakan IUP batubara.
Kebanyakan IUP mengalami tumpang tindih lahan, meliputi lahan beda komoditas, tumpang tindih lahan sesama komoditas, hingga tumpang tindih karena kewenangan. Biasanya tumpang tindih lahan terjadi karena garis batas antar wilayah kabupaten yang tidak jelas.
Perbedaan garis batas sering muncul setelah adanya otonomi daerah dan pemekaran wilayah. Ada juga beberapa wilayah tambang yang berada di lokasi hutan konservasi.
Masalah lainnya, menurut Iwan Nurdin,  adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kini dipimpin Hendarman Supandji, bekas Jaksa Agung, yang dinilai tidak akan dapat menyelesaikan konflik lahan secara cepat. Dia mengkhawatirkan pendekatan yang dipakai Hendarman adalah pendekatan formal sehingga masyarakat yang tak memiliki legalitas lahan akan selalu dikalahkan.
“Perusahaan selalu tidak memiliki masalah legal formal, dibandingkan dengan masyarakat yang tak memiliki sertifikat dalam kepemilikan lahan. Ada sekitar 22.000 desa yang berada di dalam kawasan hutan yang tak memiliki sertifikat,” demikian Iwan.
Pada akhir 2011, KPA mencatat sedikitnya konflik lahan terjadi di area seluas 472.084,44 hektare dengan melibatkan 69.975 kepala keluarga sepanjang 2011. Sejumlah kasus berdasarkan kuantitas adalah perkebunan (97 kasus), kehutanan (36 kasus), infrastruktur (21 kasus), pertambangan (delapan kasus), dan pertambakan (satu kasus). Total kasus mencapai 163, naik dibandingkan dengan periode 2010 yang hanya 106 kasus.
Angka ini nampaknya masih akan terus meningkat, mengingat hingga tengah tahun ini saja  konflik lahan sudah mencapai 377.000 kasus lebih.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengakui, saat ini memang banyak izin tambang batubara yang masih tumpang tindih. Masalah tersebut terjadi karena penentuan batas wilayah yang masih manual, sehingga kemungkinan terjadi kesalahan menjadi lebih besar.
“Akibatnya, kegiatan produksi juga tidak bisa dilaksanakan. Ini merupakan kerugian buat negara,” kata dia.
Dia melihat, masalah tumpang tindih lahan tambang harus diselesaikan di pemerintah daerah. Pasalnya, masalah tumpang tindih ini harus diurut hingga ke awal siapa yang sebenarnya paling berhak memiliki wilayah tambang yang dimaksud.
“Maka memang harus dikembalikan ke daerah untuk itu,” ujar Supriatna kepada beritasatu.com, Senin 13 Agustus 2012 silam.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, permasalahan tumpang tindih lahan sebaiknya diselesaikan di tingkat pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerahlah yang paham betul terkait batas wilayah dan kewenangan.
“Nanti gubernur akan diminta selesaikan masalah tumpang tindih ini dengan mengumpulkan para bupati di bawahnya,” kata dia ketika dihubungi Investor Daily.
Namun, menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada pemerintah lokal, juga bukan sebuah solusi terbaik. Mengingat pertimbangan perekonomian, masih menjadi alasan bagi daerah untuk mempertahankan bisnis pertambangan dan perkebunan. Contoh nyata, adalah Provinsi Kalimantan Timur, yang masih mengandalkan bisnis pertambangan sebagai salah satu sumber pendapatan mereka.

Peta survey isu tambang. Sumber Departemen ESDM
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek menjelaskan, di Kaltim, kegiatan pertambangan terdiri dari 33 izin kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat serta 1.386 perusahaan yang mengantongi surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari kepala daerah yang dahulu bernama Kuasa Pertambangan (KP). “Seluruhnya berjumlah 1.419 izin kegiatan pertambangan di Kaltim,” ujar Awang kepada detik.com bulan Mei silam.
Meski begitu, Awang mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Alam, agar pemerintah mengeluarkan kebijakan membatasi target produksi batu bara dari 220 juta menjadi 150 juta ton.
Menurut dia, Kaltim ingin tetap menjaga daya dukung lingkungan di daerah, yang setiap hari kian mengkhawatirkan. Selain itu, juga untuk menambah usia potensi pertambangan batubara di Kaltim. “Saya sudah sampaikan usulan pembatasan produksi itu kepada Menteri ESDM. Saya yakin, usulan kita terkait pembatasan akan diperhatikan,” sebut Awang optimistis.
“Saya sudah menghitung, daya dukung lingkungan dengan target produksi batubara tahun 2012 ini 220 juta ton, sebanyak 2,6 miliar meter kubik tanah yang di dikeruk,” tambahnya.
Dari pantauan udara yang dilakukan tim teknis lintas instansi di lingkungan Pemprov Kaltim pertengahan Mei 2012 silam, terdapat sekitar 110 lubang galian tambang batubara yang menganga. Awang menyorot kota Samarinda, sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim yang semakin rusak kualitas lingkungannya akibat kegiatan pertambangan batubara.
Menurut catatan Greeenpeace tahun 2010, di Provinsi Kalimantan Selatan dan Timur, terdapat 400.000 hektar hutan yang tersisa (2007), 323.000 hektar diantaranya berada pada konsesi batubara. Sejak tahun 2000, 85.000 ha di Kalimantan Selatan dan 9.000 ha di Kalimantan Timur hutan hilang karena konsesi batubara tersebut.
Total tutupan hutan yang berada dalam konsesi pertambangan di kedua propinsi ini mencapai 723.000 ha atau 0,8% dari total wilayah hutan Indonesia pada tahun 2005.
Kegagalan menertibkan izin uzaha pertambangan, terbukti tidak hanya mengupas hutan tropis Indonesia dan merusak habitat berbagai spesies terancam di tanah air, namun juga membuka luka baru konflik sosial antara warga masyarakat dan perusahaan, yang selalu dimenangkan pihak perusahaan.

Sumber: Departemen ESDM

Sumber : google.com
Share:

Dampak Negatif yang Terjadi akibat Ledakan Penduduk dan Cara Mengatasinya


Dampak Negatif yang Terjadi akibat Ledakan Penduduk dan Cara Mengatasinya

1) Dampak Lingkungan
Dampak lingkungan yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah polusi. Tingkat polusi bergerak naik seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk disuatu area permukiman. Polusi ditimbulkan dari asap hasil pembuangan kendaraan bermotor yang jumlahnya saat ini semakin meningkat tajam. Hal ini terlihat semakin tingginya frekuensi kemacetan yang terjadi dijalan-jalan yang membuat jalan di kota tidak lancer lagi di lalui.
Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurun kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan serta hilangnya fungsi ruang terbuka.


2) Dampak Sosial dan Kesehatan
Dampak sosial yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah kemiskinan, karena banyaknya penduduk, lapangan pekerjaan terbatas, akibatnya banyaklah yang menganggur. Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat umumnya berkaitan dengan penyakit menular seperti diare, penyakit lever, dan TBC. Selain itu masyarakat menderita penyakit kekurangan gizi termasuk busung lapar terutama pada bayi. Kematian bayi adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan.

Ledakan penduduk adalah masalah yang harus segera ditangani dengan serius oleh pihak-pihak yang terkait karena apabila permasalahan ini terus berlanjut akan mengakibatkan dampak-dampak yang telah dijelaskan. Adapun solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan ledakan penduduk yaitu:
1. Melakukan program transmigrasi
Program transmigrasi adalah program nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Saya rasa program transmigrasi ini sudah banyak menolong penduduk Indonesia.
2. Melakukan program keluarga berencana
Dengan adanya program KB dapat mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Saya berpendapat bahwa program KB sudah berhasil. Sekarang di Indonesia jumlah anak yang lahir setiap tahun sudah menurun.
3. Mengoptimalkan lahan dengan menggunakan teknologi.
Hal ini disebabkan padatnya penduduk mengakibatkan banyaknya lahan yang dipergunakan untuk pemukiman, sehingga lahan yang tadinya merupakan tempat penduduk menanam tanaman pangan beralih fungsi sebagai lahan pemukiman. Peralihan fungsi ini membuat penurunan terhadap produksi pangan penduduk sehingga penduduk mengalami kekurangan pangan. Oleh karena itu diperlukan penggunaan teknologi agar dapat meningkatkan produksi pangan walaupun denganlahan sempit.
4. Pemerataan pembangunan
Hal ini dapat di lihat dikota-kota yang merupakan titik sentral pembangunan dan kegiatan ekonomi. Seharusnya pembangunan tidak hanya terpusat dikota-kota tetapi juga dilakukan dikabupaten. Jika pembangunan dilakukan secara merata dikabupaten maka sangat kecil kemungkinan penduduk yang tinggal dikabupaten pindah ke kota.


Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/anthropology/2099763-dampak-negatif-yang-terjadi-akibat/#ixzz2CnGPfdk9

Share:

Peranan Iptek Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup




Peranan IPTEK dalam pengelolaan lingkungan hidup


          Sebelum mengetahui peranan IPTEK  dan manfaatnya bagi lingkungan hidup , kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari lingkungan hidup. Berikut adalah beberapa definisi yang berkaitan erat dengan lingkungan hidup, diantaranya :
1.      Daerah dimana suatu mahluk berada
2.      Keadaan atau suatu kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup
3.      Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup
Namun dari kesimpulan diatas lingkungan hidup dapat juga diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

Memperkenalkan IPTEK sejak dini

            Berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai bagian dari kehidupan manusia maka lingkungan hidup tidak luput dari pengaruh perkembangan Ilmu Pengetahuan  dan Teknologi ( IPTEK ). IPTEK sangat berguna bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitar. Mengapa dikatakan demikian? Karena dengan bantuan IPTEK, kita bisa memecahkan permasalahan yang terjadi di lingkungan hidup. Namun pemanfaatan IPTEK juga tidak mudah dilakukan, untuk itu perlu memperkenalkan IPTEK dari sejak dini. IPTEK merupakan kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban suatu bangsa.
            Salah satu tujuan utama dari penggunaan teknologi dalam lingkungan hidup adalah untuk mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan dari lingkungan hidup.  Kita ambil contoh pada kasus kebakaran hutan, salah satu teknologi yang digunakan untuk memadamkan api adalah penggunaan pesawat terbang untuk memadamkan api. Dan IPTEK sendiri memiliki peranan penting.

Teknologi Lingkungan

            Teknologi lingkungan berarti sama juga dengan teknologi yang ramah akan lingkungan sekitar. Teknologi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “ techne “ yang berarti keterampilan atau seni. Sedangkan pengertian teknologi secara keseluruhan yaitu penerapan ilmu pengetahuan untuk tujuan-tujuan praktis ; cabang ilmu pengetahuan mengenai penerapan sesuatu ; kumpulan semua cara dari suatu kelompok social dalam memenuhi obyek-obyek material dari kebudayaannya.
            Pengelolaan lingkungan memerlukan penerapan teknologi. Karena melalui penerapan teknologi, lingkungan akan berubah menjadi sumber daya yang dapat memberikan keuntungan social, ekonomi, dan budaya. Secara social dapat meningkatkan kualitas SDM. Sedangkan secara budaya akan meningkatkan pola hidup bersih, sehat, dan bermatabat tata lingkungannya.

Jenis IPTEK di lihat dari Bidangnya

          Beberapa jenis ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) bila dilihat dari bidangnya akan terdiri dari :

-          IPTEK Bidang Energi
-          IPTEK Bidang Sumber Daya Alam
-          IPTEK Bidang Industri
-          IPTEK Bidang Pertanian
-          IPTEK Bidang Kesehatan

Peranan IPTEK terhadap lingkungan hidup yaitu :

>> mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan
>> member kemudahan manusia dalam mengerjakan permasalahan yang terjadi
>> menentukan jenis IPTEK yang sesuai dalam mengatasi kasus-kasus lingkungan hidup
Salah satu contoh kasus lingkungan hidup adalah Illegal Longging yaitu kegiatan penebangan luar tanpa seijin pemerintah atau pengawas kehutanan. Illegal Longging merupakan contoh kasus penebangan liar yang permasalahannya sangat berat di Indonesia, bagaimana tidak? Permasalahan ini memang tidak ada henti-hentinya diselesaikan pemerintah. Karena banyaknya orang yang ingin merusak lingkungannya sendiri demi keserakahan sendiri. Dan dampak yang ditimbulkan pun besar, seperti banjir bandang, longsor, kekurangan O2, dan kehidupan mahluk hidup terbatas.
Ada dua aspek penting IPTEK yang dapat berperan dalam masalah illegal Longging yaitu :
1.      Aspek preventif ( Pencegahan )
Aspek preventif ini dapat dilakukan pemetaan dengan satelit
2.      Aspek kuratif ( Rehabilitasi ) dengan bioteknolgi yaitu membiakkan benih-benih kayu khusus atau yang masih diperlukan sampai dengan 15 tahunan. Hal ini memerlukan waktu penelitian sekitar 4 tahun untuk temuan bibit baru

Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan

            Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi suatu Negara, dalam hal ini pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Teknologi memberikan kemajuan bagi industry baja, industry kapal selam, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi jugamampu menghasilkan sulfur dioksida, karbondioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat “ rumah kaca “. Efek rumah kaca ini akan menyebabkan pemanasan bumi atau biasa di sebut dengan “global worming” yang terjadi pada lapisan atmosfer bumi, karena banyaknya CO2 yang terbuang ke udara. Atmosfer bumi pun semakin menipis dengan adanya gas-gas berbahaya yang di hasilkan dari teknologi tersebut.
            Dalam hal ini pemakaian teknologi harus seimbang dengan suhu bumi atau keadaan atmosfer bumi. Sedikit mengurangi zat-zat berbahaya dapat menanggulangi adanya efek rumah kaca dan global worming. 

sumber : google.com

Share:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.