Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Industri Kreatif memiliki hubungan
dan keterkaitan satu sama lain. Di era saat ini, setelah terjadinya pergantian
masa dari pertanian dan mekanisasi lalu industrialisasi, dengan adanya kemajuan
perkembangan informasi dan teknologi kita dituntut untuk lebih kreatif.
Hal ini merupakan momentum yang sangat tepat mengingat telah terjadinya pergeseran atau transformasi pola, yaitu pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang seiring waktu akan menjadi faktor pendorong, baik itu mendorong maju, maupun mendorong mundur tingkat perekonomian dan kesejahteraan sosial secara umum.
Hal ini merupakan momentum yang sangat tepat mengingat telah terjadinya pergeseran atau transformasi pola, yaitu pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang seiring waktu akan menjadi faktor pendorong, baik itu mendorong maju, maupun mendorong mundur tingkat perekonomian dan kesejahteraan sosial secara umum.
Berdasarkan pengartian kata dasarnya, industri
merupakan proses penciptaan barang dan jasa yang mempunyai nilai tambah.
Sedangkan kreatif berarti createyaitu
proses menciptakan sesuatu. Industri Kreatif merupakan salah satu bentuk
industri yang menciptakan, memanfaatkan dan memodifikasi sumber daya atau bahan
kelola yang sifatnya inovatif, dengan kata lain pada suatu titik waktu akan
terjadi lagi penciptaan-penciptaan produk,desain dan pola dari hasil penciptaan
yang sudah ada dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreatifitas sebagai
kekayaan intelektual yang akan mendorong ekonomi kreatif. Hal ini sangat
berbeda dibandingkan dengan industri-industri yang memanfaatkan sumber daya
alam seperti migas (minyak dan gas) yang sudah pasti pada titik waktu tertentu
akan habis.Selain itu, melalui industri kreatif potensi peningkatan lapangan
pekerjaan juga meningkat.
Menurut Departemen Perdagangan Republik
Indonesia pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri yang
berasal dari pemanfaatan kreativitas,keterampilan serta
bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan
pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi
dan daya cipta individu tersebut.” Ada 14 subsektoral industri kreatif
yang berpotensi menciptakanpeluang
usaha dan lapangan kerja, seperti dikuti dari blog AgusWibisono.com yaitu
:
Periklanan merupakan kegiatan yang
berkaitan dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan
media tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari
iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan
luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan
iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (Televisi dan
radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet,
edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising
materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
2. Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan,
perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan
konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai
dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain
interior).
3. Pasar Barang Seni
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika
seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet,
misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan
lukisan.
4. Kerajinan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi,
produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin
yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya,
antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat
alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga,
perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur.
Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil
(bukan produksi massal).
5. Desain
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi
identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa
pengepakan.
6. Fashion
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi
pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi
produk fesyen.
7. Video, Film & Fotografi
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan
film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi,
sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan Interaktif
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi,
produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan,
ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi
sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau
edukasi.
9. Musik
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
10. Seni Pertunjukan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian
tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera,
termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata
panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan Percetakan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan
penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan
konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini
juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro,
surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan
terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir,
poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk
rekaman mikro film.
12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
Kegiatan kreatif yang terkait dengan
pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer,
pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi
sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain
prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk
perawatannya.
13. Televisi & Radio
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan
lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk
kegiatan station relay (pemancar
kembali) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan Pengembangan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha
inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan
pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses
baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat
memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti
penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi
bisnis dan manajemen.
Industri kreatif di Indonesia harus dikembangkan
karena industri kreatif dapat memberikan kontribusi ekonomi yang
signifikan dan menciptakan iklim bisnis yang positif serta membangun citra
serta identitas bangsa. Di sisi lain, industri kreatif berbasis pada
sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan
keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif.
Meski demikian, untuk menggerakkan industri kreatif diperlukan beberapa faktor.
Di antaranya, arahan edukatif, memberikan penghargaan terhadap insan kreatif,
serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Selain itu pemanfaatan industri kreatif yang ada
dapat mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Misalnya
pemanfaatan komoditas kayu hasil hutan. Apabila kayu tersebut hanya digunakan
sebagai produk industri kertas maka kayu tersebut akan mempunyai harga (nilai
tambah) yang sedikit bila dibandingkan dengan pemanfaatan untuk mebel atau
untuk barang kerajinan tangan, dalam hal ini mewakili industri kreatif.
Ide-ide dan kreativitas ini yang menjadi barang berharga.
Namun, ada yang menjadi penghalang besar dalam
industri kreatif, yaitu hak intelektual dan pembajakan. Aset yang berharga dari
industri kreatif adalah ide penciptaan. Ide ini bersifat abstrak namun akan
terasa manfaatnya. Ide inilah yang menciptakan nilai tambah, maka perlu adanya
pengakuan hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk mencegah terjadinya pembajakan.
Pembajakan konten industri kreatif ( musik, film,software, desain seni dll)
dapat merugikan industri kreatif dan mematikan inovasi.
Sumber : Google.com
0 komentar:
Posting Komentar